DPR Tunda Pengambilan Keputusan Penghapusan Piutang 5 PDAM
Rapat Paripurna DPR akhirnya menunda putusan penghapusan piutang non pokok bersyarat pada lima Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) senilai Rp 1,044 triliun. Sejumlah protes dari anggota menjadi pertimbangan untuk menunda putusan.
Dalam paparannya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) Ahmadi Noor Supit menyatakan penghapusan piutang non pokok ditujukan pada lima PDAM, rinciannya PDAM Semarang sebesar Rp 238,13 miliar, Rp 272,51 miliar untuk PDAM Tangerang, PDAM Bandung sebesar Rp 252,7 miliar, PDAM Palembang Rp 160,1 miliar dan PDAM Makassar sebesar Rp 121,3 miliar.
"Banggar DPR memberikan catatan bahwa Komisi terkait yaitu Komisi XI dan Komisi V DPR harus melakukan pengawasan yang lebih intensif," jelas Ahmadi saat memaparkan laporannya pada rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senin (20/5).
Seharusnya, komisi dan fraksi sudah memahami mengenai piutang PDAM ini. Karena, putusan itu sudah disetujui setiap fraksi di Komisi V dan Komisi XI. Namun paparan Ahmadi tersebut dihujani interupsi, dan anggota meminta putusan untuk ditunda.
"Soal ini sudah dibicarakan dan seluruh anggota komisi tahu. Saya kira di Komisi V pun sudah dibicarakan. Semua perwakilan fraksi hadir," bela Wakil Ketua Komisi XI Andi Timo Pangerang.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Anggota Komisi XI Achsanul Qosasi. Ia menyatakan keputusan itu sudah lama diambil oleh Komisi V dan Komisi XI. Penghapusan piutang ini atas usulan pemerintah akibat ada Rekening Dana Investasi (RDI) pada zaman Orde Baru. Piutang yang dihapus adalah bunga dan dendanya, bukan pokoknya.
Salah satu interupsi datang dari anggota Komisi VIII Nasir Djamil. Ia meminta kejelasan terkait penghapusan piutang ini. "Ini nggak bisa serta merta tidak bisa dihapuskan, jangan-jangan PDAM ada korupsi didalamnya, harus ada penjelasan," ungkapnya di dalam rapat.
Sementara itu, Anggota Komisi III Dimyati Natakusumah juga mempertanyakan rencana pengambilan keputusan penghapusan piutang kelima PDAM tersebut, dan meminta agar pengambilan putusan ditunda.
Menanggapi permintaan penundaan putusan, Ketua Komisi V Laurens Bahang Dama tidak keberatan. Hal ini dikarenakan anggota DPR tidak mendapatkan dokumen utuh soal penghapusan utang tersebut.
"Lampiran dan laporannya harus disampaikan ke anggota. Kunjungan spesifik semua anggota bisa juga disertakan agar semua anggota bisa memahami," tanggap Laurens.
Menyikapi berbagai interupsi yang datang, akhirnya Wakil Ketua DPR Sohibul Iman yang sekaligus menjadi pimpinan sidang menyatakan penundaan putusan dilakukan sampai Paripurna berikutnya, Kamis, 24 Mei 2013.
"Ini ditunda sampai Kamis untuk mendapatkan lampiran pembahasan. Hal ini juga harus jadi pelajaran untuk di kemudian hari, agar dokumen-dokumen disertakan dalam setiap pengambilan keputusan," tutup Sohibul.(sf) foto:wahyu/parle