DPR Tunda Pengambilan Keputusan Penghapusan Piutang 5 PDAM

20-05-2013 / PARIPURNA

Rapat Paripurna DPR akhirnya menunda putusan penghapusan piutang non pokok bersyarat pada lima Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) senilai Rp 1,044 triliun. Sejumlah protes dari anggota menjadi pertimbangan untuk menunda putusan.

Dalam paparannya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) Ahmadi Noor Supit menyatakan penghapusan piutang non pokok ditujukan pada lima PDAM, rinciannya PDAM Semarang sebesar Rp 238,13 miliar, Rp 272,51 miliar untuk PDAM Tangerang, PDAM Bandung sebesar Rp 252,7 miliar, PDAM Palembang Rp 160,1 miliar dan PDAM Makassar sebesar Rp 121,3 miliar.

"Banggar DPR memberikan catatan bahwa Komisi terkait yaitu Komisi XI dan Komisi V DPR harus melakukan pengawasan yang lebih intensif," jelas Ahmadi saat memaparkan laporannya pada rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senin (20/5).

Seharusnya, komisi dan fraksi sudah memahami mengenai piutang PDAM ini. Karena, putusan itu sudah disetujui setiap fraksi di Komisi V dan Komisi XI. Namun paparan Ahmadi tersebut dihujani interupsi, dan anggota meminta putusan untuk ditunda.

"Soal ini sudah dibicarakan dan seluruh anggota komisi tahu. Saya kira di Komisi V pun  sudah dibicarakan. Semua perwakilan fraksi hadir," bela Wakil Ketua Komisi XI Andi Timo Pangerang.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Anggota Komisi XI Achsanul Qosasi. Ia menyatakan keputusan itu sudah lama diambil oleh Komisi V dan Komisi XI. Penghapusan piutang ini atas usulan pemerintah akibat ada Rekening Dana Investasi (RDI) pada zaman Orde Baru. Piutang yang dihapus adalah bunga dan dendanya, bukan pokoknya.

Salah satu interupsi datang dari anggota Komisi VIII Nasir Djamil. Ia meminta kejelasan terkait penghapusan piutang ini. "Ini nggak bisa serta merta tidak bisa dihapuskan, jangan-jangan PDAM ada korupsi didalamnya, harus ada penjelasan," ungkapnya di dalam rapat.

Sementara itu, Anggota Komisi III Dimyati Natakusumah juga mempertanyakan rencana pengambilan keputusan penghapusan piutang kelima PDAM tersebut, dan meminta agar pengambilan putusan ditunda.

Menanggapi permintaan penundaan putusan, Ketua Komisi V Laurens Bahang Dama tidak keberatan. Hal ini dikarenakan anggota DPR tidak mendapatkan dokumen utuh soal penghapusan utang tersebut.

"Lampiran dan laporannya harus disampaikan ke anggota. Kunjungan spesifik semua anggota bisa juga disertakan agar semua anggota bisa memahami," tanggap Laurens.

Menyikapi berbagai interupsi yang datang, akhirnya Wakil Ketua DPR Sohibul Iman yang sekaligus menjadi pimpinan sidang menyatakan penundaan putusan dilakukan sampai Paripurna berikutnya, Kamis, 24 Mei 2013.

"Ini ditunda sampai Kamis untuk mendapatkan lampiran pembahasan. Hal ini juga harus jadi pelajaran untuk di kemudian hari, agar dokumen-dokumen disertakan dalam setiap pengambilan keputusan," tutup Sohibul.(sf) foto:wahyu/parle

BERITA TERKAIT
Dua Tim Pengawas Baru DPR Fokus pada PMI dan Bencana
23-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 resmi membentuk dua tim pengawas...
Disetujui Paripurna, RUU Minerba Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
23-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menggelar Rapat Paripurna kedua pada Masa Persidangan Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Nusantara II,...
DPR Akan Bahas Wacana Donald Trump Relokasi Warga Gaza ke Indonesia
21-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani dimintai tanggapannya soal wacana pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang...
Ramai Menteri Satryo Didemo ASN, Ketua DPR: Tindaklanjuti Secara Transparan
21-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap ramai isu mengenai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo...